BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penangkapan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Hotman mendesak Polda Jawa Barat agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama, melainkan turut memeriksa pemilik dan penjaga kos tempat korban diduga disekap selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi kos yang sempit dan kurang terawat membuat dugaan pembiaran dari lingkungan sekitar sangat kuat.
“Tidak mungkin mereka tidak tahu apa yang terjadi. Kos kecil, pasti terlihat jika ada penganiayaan,” ujar Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (24/6/2026).
Soroti Dugaan Pembiaran Tindak Pidana
Hotman menilai penjaga dan pemilik kos patut dimintai keterangan karena memiliki akses langsung terhadap aktivitas penghuni sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana juga mengatur sanksi bagi pihak yang mengetahui suatu tindak pidana namun tidak melakukan pencegahan atau pelaporan.
Penyelidikan menyeluruh ini dinilai penting untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau pembiaran yang membuat aksi keji tersebut bisa berlangsung lama.
Tersangka Ditangkap dalam 24 Jam
Di sisi lain, pelarian tersangka Taufik Hidayat kini telah berakhir. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), aparat kepolisian berhasil membekuk Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan kurang dari 24 jam sejak status buron ditetapkan. Saat ini, Taufik tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.




