Megapolitan

Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah hingga Rugikan Negara Rp1,98 Miliar

×

Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah hingga Rugikan Negara Rp1,98 Miliar

Sebarkan artikel ini


MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024 dan 2025.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Berdasarkan audit Inspektorat Majalengka, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190.


Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengatakan penyidikan dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026. Selama proses itu, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta memeriksa empat orang ahli dan 64 saksi.


“Hari ini kami menetapkan Ketua KONI dan Bendahara KONI sebagai tersangka,” ujar Sukma saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).


Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang dibuat secara fiktif. Selain itu, kedua tersangka juga diduga melakukan pemotongan dana untuk sejumlah cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak.


Namun, hasil penyidikan menunjukkan dana yang dipotong tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, sebagian dana hibah juga diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bahkan mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.


Selama tahun 2024 dan 2025, KONI Majalengka diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing sebesar Rp3 miliar, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp6 miliar.


Dalam pengungkapan perkara ini, Kejari Majalengka menyita berbagai barang bukti, antara lain 111 dokumen, dua unit telepon seluler beserta empat kartu SIM, satu unit komputer dengan hard disk 500 GB, uang tunai Rp242 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berikut BPKB yang diduga dibeli menggunakan dana hibah.


Untuk kepentingan penyidikan, BN dan DER langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan juga memastikan proses hukum belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Apabila nanti ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” kata Sukma.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.