JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Pihak kuasa hukum menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan seharusnya dinyatakan gugur.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima karena ketidakjelasan dasar dakwaan setelah adanya pencabutan pengaduan dan penghentian perkara terhadap terlapor lain,” kata seorang kuasa hukum Tifa seperti yang dimuat di laman KOMPAS.tv, dikutip Jum’at (10/7/2026).
Tim pengacara menegaskan bahwa hak negara untuk melakukan tuntutan hukum dalam perkara ini sebenarnya sudah hapus demi hukum. Mereka mendasarkan argumen ini pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam eksepsinya, mereka merujuk pada Pasal 24 KUHP baru yang mengatur bahwa tindak pidana tertentu hanya bisa diproses hukum jika ada aduan resmi yang ditegaskan oleh undang-undang. Kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 438 KUHP baru, mutlak membutuhkan pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan sebagai korban.
Selain itu, kuasa hukum memaparkan Pasal 29 mengenai batas waktu pengaduan selama 6 bulan sejak korban mengetahui kejadian bagi yang berdomisili di Indonesia. Mereka juga mengaitkannya dengan Pasal 30 ayat (1) dan (2) KUHP baru yang memberikan hak bagi pengadu untuk menarik kembali laporannya dalam kurun waktu 3 bulan, di mana laporan yang sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali.
Menurut kronologi yang disampaikan tim hukum, kasus yang menjerat Dokter Tifa bermula dari satu laporan polisi yang diajukan oleh Jokowi terkait polemik keaslian ijazahnya. Laporan tersebut ditujukan langsung secara kolektif kepada delapan orang terlapor, termasuk Dokter Tifa.
Namun dalam perjalanannya, terlapor lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menempuh jalur damai atau restorative justice. Pihak kepolisian pun sudah menghentikan proses penyidikan terhadap mereka setelah pelapor resmi mencabut laporannya.
Tim pengacara Dokter Tifa berpendapat bahwa rumpun pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi (indivisibilitas). Dengan demikian, pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan rekan-rekan secara otomatis menyiratkan gugurnya seluruh laporan tersebut, termasuk tuduhan yang dialamatkan kepada Dokter Tifa.
“Apabila dalam pelaporan yang sama telah terjadi pencabutan pengaduan dan penghentian perkara terhadap sebagian terlapor, penuntut umum wajib menjelaskan mengapa dasar penghentian tersebut tidak berlaku terhadap terdakwa,” ucapnya.




