JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berawal ketika Ma’ruf bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk dirinya sendiri untuk merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam menjalankan aksinya selama menduduki posisi Sekjen, Ma’ruf dibantu oleh seseorang berinisial Z, yang dikenal sebagai figur kepercayaannya dan aktif bergerak di lingkungan Setjen MPR sehari-hari.
“Bahwa kemudian terhadap orang kepercayaan tersebut, Saudara MC (Ma’ruf Cahyono) memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha, yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Taufik dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026) seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv,
Bagi pelaku usaha yang berminat mendapatkan proyek di Setjen MPR, Ma’ruf diduga menetapkan tarif khusus. Uang setoran awal atau komitmen komisi tersebut disamarkan dengan sebutan ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’. Nilainya dipatok kisaran 10 persen dari pagu anggaran proyek yang ditawarkan.
“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung oleh Saudara MC maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ujarnya.
Guna memuluskan rencana tersebut, Ma’ruf disinyalir menginstruksikan jajaran stafnya yang mengurusi tender barang dan jasa agar memilih korporasi tertentu. Penunjukan tersebut diarahkan secara sepihak melalui sistem Penunjukan Langsung (PL), sesuai kesepakatan dengan Ma’ruf atau yang dikomunikasikan lewat Z.
Penyidikan lebih dalam juga mengungkap bahwa Ma’ruf diduga memperoleh fasilitas akun perdagangan berjangka (trading) dari sebuah perusahaan pialang. Akun tersebut diberikan oleh pihak rekanan yang berhasil memenangkan tender di bawah naungan Setjen MPR, dengan taksiran aset mencapai Rp14,4 miliar.
“Selain itu, MC juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama FA, selaku pihak swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI,” ujar Taufik.
“Bahwa di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang total sebesar Rp16,4 miliar.”
Melalui modus pemanfaatan rekening penampungan berupa akun investasi trading dan rekening atas nama orang lain tersebut, total gratifikasi yang masuk ke kantong Ma’ruf diperkirakan menembus angka Rp30 miliar.
Taufik menambahkan bahwa hingga saat ini, Ma’ruf tidak mampu menunjukkan bukti otentik bahwa seluruh kekayaan dan dana yang diterimanya tersebut diperoleh melalui jalur yang sah secara hukum.
“Selain itu, MC selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono kini harus mendekam di sel tahanan. Lembaga antirasuah memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 9 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.





