KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

SUBANG, TINTAHIJAU.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah Gazalba menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sepanjang hari ini.

Dikutip dari laman KOMPAS.tv, Kamis (30/11/2023), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengumumkan bahwa penahanan terhadap Gazalba akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 19 Desember 2023. Proses penyidikan memerlukan penahanan untuk memastikan keberlanjutan penyelidikan.

Gazalba Saleh sebelumnya tersangkut dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Meskipun Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan tidak terbukti, KPK tetap menetapkan Gazalba sebagai tersangka pada Maret 2023 dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus sebelumnya melibatkan dugaan suap senilai Rp2,2 miliar terkait perkara KSP Intidana di MA. Meskipun vonis bebas telah dijatuhkan oleh MA, KPK memutuskan untuk terus mengejar Gazalba dalam kasus yang berbeda.

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan kasasi ke MA terkait putusan vonis bebas Gazalba dalam kasus suap KSP Intidana. Meskipun demikian, MA pada tanggal 19 Oktober menolak kasasi tersebut, mempertahankan vonis bebas terhadap Gazalba.

Dalam kasus terkini, penyidik KPK menduga adanya tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang sebagai aset-aset bernilai ekonomis oleh Gazalba. Pasal 12B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU menjadi dasar hukum bagi penanganan kasus ini.

Penahanan Gazalba Saleh oleh KPK menjadi fokus perhatian masyarakat, mengingat keterlibatannya dalam sejumlah kontroversi hukum dan peradilan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan untuk melihat perkembangan dan hasil dari kasus ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini