Ragam  

Catat! Ini 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut ini adalah 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini dilaksanakan seluruh Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 dengan mengedepankan tindakan Simpatik, Persuasif, dan Humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Personil yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 2.600 personil dengan perincian satgas Polda Jabar 532 personil dan satgas Polres Jajaran sebanyak 2.068.

Tujuan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 adalah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban laka lantas, serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan selamat.

Sasaran operasi ini yaitu kendaraaan roda 2 dan roda 4, adapun pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi keselamatan Lodaya 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Berkendara menggunakan ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang.
  4. Pengendara motor tidak  menggunakan helm.
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  7. Melawan arus lalu lintas.
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
  10. Kendaraan yang melebihi batas muatan.
  11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.

Itulah ulasan tentang 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini