MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku pembakaran rumah dan mobil dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus pembakaran rumah dan mobil ini terjadi di Desa Kumbung dan di halaman salah satu Minimarket Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Adapun yang menjadi korban yakni YS (43) mantan istrinya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada tanggal 7 Mei 2024, pelaku IS (41) berhasil diamankan.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku IS yang berhasil dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
“Pelaku kurang dari 24 jam sudah berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim intelijen dan koordinasi yang solid,” ujarnya. Kamis (9/5/2024).
Pelaku berhasil ditemukan di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim operasional intelijen segera melakukan ellicyting terhadap jaringan intelijen dan tokoh masyarakat setempat.
Proses penangkapan pelaku juga melibatkan peran serta keluarga pelaku yang memberikan kerja sama penuh kepada pihak kepolisian.
“Pelaku didampingi oleh keluarga dan tokoh masyarakat menemui petugas di jalan Desa Sukaraja Kulon dan sepenuhnya bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres Indra Novianto menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat.
“Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan pembakaran tersebut. Pelaku juga masih akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucapnya.