SURABAYA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat kasus dugaan suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat ini masih berada di Surabaya, Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Kompas.tv, menjelaskan bahwa ketiganya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah ditangkap. “Mereka ditahan di sana,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, juga membenarkan bahwa ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim karena penangkapan dilakukan di wilayah hukum mereka. “Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami mendukung sepenuhnya. Tahanan saat ini dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di kantor Kejati Jatim,” jelasnya.
Mia menambahkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) akan diterapkan untuk ketiga hakim selama masa penahanan. “Sesuai SOP, tahanan harus menjalani isolasi selama 14 hari,” katanya, dikutip dari Antara.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, ditangkap Kejagung pada Rabu (23/10). Selain mereka, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Kejagung telah menyita sejumlah uang dan barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan. Dari kediaman Lisa Rahmat di Surabaya, disita uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, 450 dolar AS, dan 717.043 dolar Singapura, serta catatan transaksi. Selain itu, dari rumah Lisa Rahmat di Jakarta, ditemukan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp2 miliar, serta dokumen penukaran uang dan bukti pemberian kepada pihak terkait.
Penggeledahan di apartemen Erintuah Damani di Surabaya juga menemukan uang tunai Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura.
Penyidik juga menyita uang dari apartemen Heru Hanindyo di Surabaya, sebesar Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, serta 100.000 yen. Sementara dari apartemen Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32.000 dolar Singapura.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum di lembaga peradilan. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana suap dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.





