Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi

Karyawan Komdigi terlibat Judi Online

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kedua tersangka berinisial AA dan F ditangkap oleh tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 26 dan 28 November 2024.

Dalam video penangkapan yang beredar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan pelaku. Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Total 26 Tersangka, 4 Masih Diburu

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang. Meski demikian, pihak kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peran Pegawai Komdigi dalam Judi Online

Kasus ini pertama kali terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pegawai Komdigi diduga berperan aktif dalam melindungi ribuan situs judi agar tidak terblokir oleh kementerian tersebut.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang ratusan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, perhiasan, serta barang berharga lainnya.

Penegakan Hukum Tetap Berlanjut

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya. Penangkapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum di institusi pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwajib, guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan siber ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini