Megapolitan

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

×

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas Antam. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Tony saat membacakan amar putusan pada Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut Budi Said dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun. Dalam tuntutan, jaksa juga menyebutkan bahwa Budi Said diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp35 miliar, serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Budi Said, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan salah satu orang terkaya di Surabaya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.