Kantongi Belasan Paket Sabu, Warga Kalijati Subang Diseret ke Jeruji Besi

SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Seorang pria ber inisial D.A diamankan oleh pihak berwenang di rumahnya yang beralamat di Dusun Sadayu Timur RT 20/07, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, D.A mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang ia kenal melalui akun Instagram. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan sistem tempel di berbagai lokasi.

Atas perbuatannya, D.A dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.