Polres Subang Ungkap Peredaran Ganja di Kasomalang, 316,8 Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Subang Ungkap Peredaran Ganja di Kasomalang, 316,8 Gram Barang Bukti Diamankan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.I (42), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, beserta barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai 316,8 gram.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga di Kampung Sukamande.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satres Narkoba Polres Subang langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

– 1 bungkus plastik aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering

– 1 unit handphone Android merk OPPO A12

– 1 plastik berisi biji ganja kering

– 2 plastik berisi daun ganja kering (masing-masing berwarna biru dan putih)

– 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe

– 1 box plastik berisi batang ganja kering

– 1 unit timbangan digital

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun bernama ‘BRAND’. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Udiyanto.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.

“Kami terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan kesehatan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum berikutnya.

Pihak kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan Subang yang bersih dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba.