SUMEDANG, TINTAHIJAU.com — Seorang pria tewas akibat ditusuk di Dusun Nangkod, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 itu diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah lama berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menyebut penusukan terjadi di lingkungan satu keluarga besar yang tinggal serumah. Pelaku yang merupakan adik ipar korban mengaku bertindak spontan setelah mendengar percekcokan antara korban dan istrinya.
Situasi memuncak ketika korban diduga mengancam akan membunuh istrinya. Saat korban mencoba mengambil pisau, pelaku berusaha merebutnya dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban. “Total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” ujar Hendi.
Korban tewas di lokasi kejadian. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.






