JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka itu diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA * Febrie Adriansyah),” kata Totok.
Menurutnya, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk yang berkaitan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat FA dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12B dan Pasal 12D, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.




