Megapolitan

Tidak Ditahan Kejari, Roy Suryo Sebut Perjuangan Menegakkan Kebenaran Belum Selesai!

×

Tidak Ditahan Kejari, Roy Suryo Sebut Perjuangan Menegakkan Kebenaran Belum Selesai!

Sebarkan artikel ini
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel (Taufiq/detikcom)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyampaikan rasa syukur yang mendalam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dirinya dan Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa. Meski demikian, Roy menegaskan bahwa proses hukum ini barulah awal dari perjuangan panjangnya.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai,” kata Roy Suryo dengan nada optimis dalam keterangannya setelah proses pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

Sebut Perjuangan Belum Selesai dan Sindir ‘Pengkhianat’

Di hadapan awak media, pemilik nama lengkap Roy Suryo Notodiprojo ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan demi menegaskan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya kasus ini.

“Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan Insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat,” tegasnya.

Roy juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Dokter Tifa yang disebutnya sebagai sahabat setia dalam perjuangan ini, serta beberapa nama lain seperti Kurnia Triroyani, Rizal Fadhilah, dan Rustam. Tak lupa, ia mengapresiasi tim kuasa hukum, awak media, serta seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia,” tutur Roy Suryo singkat.

Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka. Pertimbangan utamanya adalah sikap kooperatif tersangka dan adanya jaminan dari pihak keluarga.

Meski menghirup udara bebas dan terhindar dari status tahanan kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak begitu saja lepas dari pengawasan hukum. Pihak kejaksaan menetapkan syarat wajib bagi kedua tersangka.

“Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor setiap satu minggu sekali,” tulis rilis resmi terkait mekanisme penangguhan tersebut. Perkara ini selanjutnya dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.