BATAM, TINTAHIJAU.com — Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26), warga Medan, Sumatera Utara, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah berlangsung sejak 23 Oktober 2025 dan masih berproses hingga tahap penuntutan.
Berawal dari Tawaran Kerja ke Thailand
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa peredaran sabu tersebut dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini disebut bermula pada April 2025, ketika Hasiholan menghubungi Fandi dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Tawaran itu diterima, dan Fandi berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat.
Setibanya di sana, Hasiholan menerima koordinat 07-15N/097-00 E melalui pesan WhatsApp dari Mr Tan alias Jacky Tan untuk mengambil muatan di wilayah Phuket, Thailand. Dalam komunikasi tersebut, Tan disebut memberi tahu bahwa muatan yang akan diangkut bukanlah minyak.
Tak lama kemudian, sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang diawaki empat orang mendekati kapal Sea Dragon yang ditumpangi Fandi dan rekan-rekannya. Dari kapal tersebut dipindahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih, yang kemudian diketahui berisi sabu.
Jaksa menyebut para terdakwa menerima kardus tersebut tanpa melakukan pemeriksaan isi. Selain itu, penyerahan dilakukan di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana prosedur lazim.
“Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” bunyi dakwaan jaksa.
Temuan 67 Kardus Sabu
Masih dalam dakwaan, disebutkan Hasiholan sempat memerintahkan Fandi untuk menurunkan bendera Thailand dari kapal Sea Dragon. Namun karena tidak berhasil, Leo Chandra Samosir yang akhirnya menurunkannya dan membuangnya ke laut.
Pada 21 Mei 2025, aparat menangkap Fandi dan sejumlah pihak lainnya. Dari kapal ditemukan 31 kardus plastik yang masing-masing berisi 30 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau, berisi kristal yang setelah diuji positif mengandung metamfetamina.
Selain itu, ditemukan pula 36 kardus lain dengan kemasan serupa. Total keseluruhan barang bukti mencapai 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang dengan berat bersih 1.995.130 gram.
“Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram,” tulis dakwaan jaksa.
Dituntut Hukuman Mati
Perkara ini memasuki agenda pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026. Jaksa meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tulis SIPP tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis SIPP.
Jaksa menyatakan Fandi melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga Keberatan
Pihak keluarga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman (51), mengaku terpukul dan tidak menerima tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Ia menilai Fandi tidak mengetahui muatan sebenarnya yang diangkut kapal tersebut.
“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.
Ia berharap putranya dapat dibebaskan dan meminta keadilan kepada pemerintah.
“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” ujarnya.
Sumber: detikcom





