JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Mantan Bupati Sukoharjo periode sebelum 2021 tersebut diduga kuat menjadi pencetus “tradisi” pemerasan insentif dan setoran ASN yang diteruskan oleh istrinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wardoyo masih menunggu kepastian kondisi kesehatannya.
“Saat ini, kondisi kesehatan dari suaminya Saudari E ini sedang sakit. Tapi tentunya kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menegaskan KPK akan memastikan kelayakan medis Wardoyo terlebih dahulu. Meski demikian, ia menjamin seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini pasti akan dimintai keterangan.
Berdasarkan penyidikan KPK, praktik lancung yang menjerat Etik Suryani disinyalir kuat meniru pola kepemimpinan suaminya terdahulu.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” beber Asep.
Modus operandi yang dilakukan meliputi instruksi Etik kepada Kepala BPKAD Sukoharjo berinisial RCH untuk memotong sekitar 40% insentif pegawai BPKAD. Pemotongan upah pungut ini memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selain pemotongan insentif, Etik juga diduga meminta setoran tahunan dan THR dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menariknya, jumlah nominal setoran tersebut merujuk pada ketetapan yang dibuat oleh Wardoyo semasa menjabat.
“Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode ‘padakno karo Bapak (samakan dengan Bapak)’. Di mana periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum,” jelas Asep.
Dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Bupati Etik Suryani, dua pejabat teras lainnya juga ikut terseret, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM.
Sumber: KOMPAS





