Megapolitan

Fakta Baru Kasus Penyekapan Bocah di Pejaten

×

Fakta Baru Kasus Penyekapan Bocah di Pejaten

Sebarkan artikel ini
Foto: Momen polisi menyelamatkan bocah yang disandera pria bersenjata tajam di Pospol Pejaten, Jaksel. (dok. Istimewa)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jakarta Selatan digemparkan dengan kejadian penyekapan seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun oleh seorang pria berinisial IJ atau Indra Jaya (54). Insiden ini terjadi pada Senin (28/10) di Pos Polisi perempatan Pejaten, Jakarta Selatan. Fakta-fakta baru terkait kasus ini pun telah terungkap oleh pihak kepolisian.

Kronologi Peristiwa Penyekapan

Indra Jaya diketahui mengalami paranoid akibat efek narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya, yang membuatnya berhalusinasi bahwa ia sedang dikejar oleh orang-orang tertentu. Halusinasi tersebut semakin memburuk, hingga Indra merasa bahwa kehadiran anak kecil di dekatnya bisa meredakan perasaan takutnya. AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Indra positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes yang dilakukan.

Menurut keterangan polisi, Indra adalah teman bisnis orang tua korban dan telah dikenal selama dua bulan. Pada hari kejadian, Indra meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak bocah tersebut jalan-jalan, dengan alasan ingin berkunjung ke rumah sepupunya. Namun, kenyataannya, korban dibawa berkeliling Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan hingga subuh.

Situasi semakin mencekam saat Indra, bersenjatakan pisau, membawa bocah itu ke Pos Polisi Pejaten dan menyekapnya. Peristiwa ini pun terekam dalam video yang viral di media sosial. Setelah upaya negosiasi yang intens, polisi akhirnya berhasil mengamankan korban, meskipun salah satu aparat terluka. Indra pun langsung ditangkap di tempat kejadian.

Fakta Baru yang Terungkap

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah adanya motif keuangan di balik aksi nekat Indra. Sebelum insiden, Indra sempat meminta pinjaman uang kepada ibu korban, namun permintaannya ditolak. Diduga, penolakan ini memicu aksi penculikan sebagai upaya “barter” agar permintaan pinjaman uangnya dipenuhi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebut bahwa Indra sempat mengancam akan melukai korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

Selain itu, fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa Indra juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut bahwa berdasarkan keterangan korban, Indra melakukan tindakan cabul dengan menyentuh dan mencium korban.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Atas tindakannya, Indra Jaya kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP terkait penculikan. Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa Indra telah resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Indra kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan anak-anak, terutama dalam situasi-situasi yang memungkinkan adanya risiko kekerasan atau pelecehan. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Sumber: detikcom