JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kerugian nyata yang diderita oleh masyarakat akibat polemik pengubahan alokasi kuota haji. Penyimpangan distribusi ini memaksa ribuan calon jemaah haji reguler menelan kekecewaan karena keberangkatan mereka ke Tanah Suci terpaksa diundur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa terdapat kurang lebih 8.400 calon jemaah yang semestinya dijadwalkan terbang ke Arab Saudi pada tahun 2024, namun harus tertunda. Kondisi tersebut secara otomatis membuat daftar tunggu ibadah haji di Indonesia semakin mengular.
“Harusnya berangkat tahun 2024, sekitar 8.400 orang itu akhirnya tidak jadi berangkat dan yang berangkat bayar pakai haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) dikutip dari laman KOMPAS.com
Asep menekankan bahwa pergeseran kuota ini merupakan pukulan berat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendaftar melalui jalur reguler. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak warga yang menyisihkan penghasilannya sejak usia 20-an tahun agar bisa melunasi biaya ibadah ketika memasuki usia lanjut, yakni di kisaran umur 50 hingga 60 tahun.
Mengingat faktor usia jemaah yang sudah tidak lagi muda, penundaan jadwal keberangkatan ini dinilai membawa risiko yang sangat krusial.
“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi” ujarnya.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut juga memberi catatan tebal pada kebijakan porsi haji di tahun 2024. Secara statistik, jumlah jemaah jalur reguler tercatat sebanyak 213.320 individu, sementara 27.680 orang lainnya berangkat melalui fasilitas haji khusus atau perusahaan pariwisata. Angka ini merupakan imbas dari penerapan skema rasio 50 banding 50 dalam pembagian jatah kuota tambahan.
Menurut temuan KPK, penerapan porsi berimbang tersebut menyalahi ketetapan yang telah diketok palu pada November 2023. Pada momen tersebut, Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah membuahkan mufakat bahwa kuota tambahan wajib dialokasikan secara mayoritas, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan sisanya 8 persen dialihkan untuk jalur khusus.
Pelanggaran terhadap kesepakatan awal inilah yang kemudian menjadi biang keladi bertambah panjangnya masa tunggu bagi para pendaftar haji reguler.





