SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, dari total 26 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari 26 kasus tersebut, rinciannya 18 kasus sabu, tiga kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Dony saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Ungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dari Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang,” tegasnya.
Para tersangka yang diamankan memiliki rentang usia antara 18 hingga 54 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,6 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir obat keras tanpa izin dokter.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang pendukung lain seperti 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon genggam, enam unit sepeda motor, dua unit mobil, plastik klip, lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000.
Kapolres menyebut jumlah dan variasi barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.
“Jumlah barang bukti ini mengindikasikan para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat sebagai pengedar,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya transaksi COD (cash on delivery), sistem peta atau map yakni barang disimpan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi langsung secara tatap muka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.





