JAKARTA, TINTHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati kecenderungan baru dalam praktik suap pada perkara tindak pidana korupsi. Dalam sejumlah penanganan kasus, emas disebut semakin sering digunakan sebagai alat pemberian suap karena dinilai praktis sekaligus bernilai tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa karakter emas yang berukuran kecil namun memiliki nilai ekonomi besar membuatnya kerap dipilih oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Faktor kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir juga turut memperkuat daya tarik komoditas tersebut.
“Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meninggi, menanjak. Tentunya ini menjadi daya tarik bagi orang atau pihak yang akan, atau yang memiliki kepentingan dengan barang kecil tetapi nilainya besar,” ungkap Asep, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, barang yang digunakan sebagai sarana suap umumnya dipilih dengan mempertimbangkan kepraktisan dalam penyimpanan maupun distribusi. Emas, kata Asep, memenuhi kriteria tersebut.
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi nilainya besar.”
KPK, lanjut Asep, telah beberapa kali mengamankan emas sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik. Salah satu kasus terbaru berkaitan dengan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita emas dengan berat mencapai 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp15,7 miliar.
“Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya, tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” ujarnya.
Selain emas, Asep menyebut mata uang asing juga masih menjadi pilihan dalam praktik suap. Mata uang dengan nilai tukar tinggi dinilai memudahkan pelaku karena lebih ringkas dan tidak memakan banyak ruang.
“Misalkan uang, mata uang juga dipilih, mata uang yang memiliki nilai tukar yang tinggi. Sehingga memudahkan bagi mereka untuk menggunakannya, membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat,” ucapnya.
Di sisi lain, KPK juga mulai mencermati potensi penggunaan instrumen lain dalam tindak pidana korupsi, termasuk aset digital. Meski belum dominan, perkembangan teknologi finansial menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” tutur Asep.
Sumber: KOMPAS




