Megapolitan

Mahasiswa Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Tipu Warga Kuningan dengan Janji Kerja di BUMN

×

Mahasiswa Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Tipu Warga Kuningan dengan Janji Kerja di BUMN

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dari pelaku polisi gadungan di Kuningan. Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar

KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Seorang mahasiswa berinisial MSS (22) diamankan Satreskrim Polres Kuningan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengenakan seragam dinas lengkap dan mengaku berpangkat perwira.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/2/2024) di Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Korban dalam kasus ini adalah Agus Sugiarto (52).

Saat beraksi, MSS memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri berwarna cokelat dengan pangkat AKP. Ia juga melengkapi diri dengan berbagai atribut kepolisian serta membawa senapan angin mainan yang menyerupai senjata laras panjang jenis AK-47. Tersangka menggunakan identitas palsu bernama Matraja S.S. Nst untuk meyakinkan korban.

Dengan penampilan tersebut, pelaku menawarkan bantuan agar dua anak korban bisa diterima bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu. Untuk itu, korban diminta menyediakan dana sebesar Rp100 juta. Sebagai pendukung aksinya, tersangka membawa sejumlah dokumen, di antaranya daftar nama calon karyawan BUMN, surat keterangan lulus tes, hingga surat keterangan kerja.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp16 juta kepada pelaku.

“Di mana yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan berlogo Brimob. Terduga tersangka ini menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Pertamina dengan diberikan baju, ijazah dan logo Pertamina. Iming-imingnya dia dapat dipekerjakan di Pertamina dengan akan membayar Rp 100 juta, tapi baru kasih DP,” tutur Abdul, Senin (23/2/2024).

Kecurigaan muncul setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan. Dari situ diketahui bahwa seluruh dokumen yang diberikan tersangka adalah palsu dan kedua anak korban tidak pernah terdaftar sebagai calon pekerja.

Penangkapan MSS dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait keberadaan polisi gadungan di wilayah Kuningan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus di daerah Cikadu, Kecamatan Kadugede. Sebelumnya, ia juga sempat mencoba melakukan penipuan terkait perizinan galian di Desa Parapanjang, namun ditolak oleh pihak desa.

“Tersangka ditangkap di daerah Cikadu, Kadugede setelah adanya informasi terkait polisi gadungan. Waktu melakukan aksinya dia sempat pakai baju dinas ini di daerah Cibingbin, Desa Parapajang, untuk akan memproses surat terkait galian, tapi desa menolak terduga pelaku ini,” tutur Abdul.

Menurut Abdul, pelaku yang merupakan warga Cirebon itu beraksi di wilayah Kuningan dan Cirebon dengan mendatangi korban secara langsung. Dugaan sementara, korban lebih dari satu orang, namun baru satu yang melapor. Motif pelaku disebut murni karena faktor ekonomi.

“Pelaku asli Cirebon beraksi di wilayah Kuningan dan Cirebon. Korbannya lebih dari satu. Tapi yang baru masuk laporan baru satu. Motifnya murni ekonomi untuk kepentingan pribadi. Sehari-harinya dia tidak bekerja, ” tutur Abdul.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senapan angin model AK-47 warna hitam, satu setel seragam PDL Polri berpangkat AKP atas nama Matraja S.S. Nst, kaus bertuliskan Polisi, dua lembar daftar calon karyawan BUMN, serta satu lembar surat keterangan lulus tes.

Seragam dan atribut tersebut diketahui dibeli secara daring melalui marketplace. Pelaku sengaja mengenakan atribut kepolisian untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Atas perbuatannya, MSS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum polisi gadungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.