BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait pengangkatan anak bernama Arkana Aidan Misbach akhirnya resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung. Putusan ini menjadi babak baru yang manis bagi perjuangan pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg ini sebelumnya dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil pada pekan lalu. Saat itu, ia sempat meminta dukungan doa agar segala proses persidangan berjalan tanpa hambatan.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” kata RK saat diwawancara awak media saat itu.
Alasan Pengurusan Ulang Administrasi
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Status hak asuh Arkana harus diperbarui secara hukum setelah perceraian antara Ridwan Kamil dan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Pada awalnya, proses adopsi Arkana tercatat atas nama keduanya. Namun, pasca-perpisahan, hak asuh anak laki-laki tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Ridwan Kamil, sehingga dokumen administrasinya harus disesuaikan menjadi orang tua tunggal.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” kata pengacara RK, Wenda Aluwi.
Putusan Resmi Pengadilan Agama
Setelah melalui proses persidangan selama sepekan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengeluarkan penetapan resmi pada Rabu (15/7/2026). Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, hakim menyatakan bahwa Ridwan Kamil kini sah menjadi orang tua dari Arkana.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7/2026).
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” tambah bunyi salinan penetapan itu.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim juga menginstruksikan Ridwan Kamil untuk segera menyerahkan salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Langkah ini diperlukan agar status hukum baru tersebut dapat segera tercatat dalam buku register resmi serta pada akta kelahiran Arkana.
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” pungkas penetapan tersebut.
Sumber: detikJabar


