Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menimpa Panji Gumilang, dan kini ia dihadapkan pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengumumkan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. Kasus ini, bersamaan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang melibatkan Panji, telah dalam tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Baca Juga:  Ayah dan Anak di Bandung Jadi Begal Motor, Berhasil Ditangkap Setelah Gagal Rebut Motor Korban

Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga telah dituduh dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong sejak Selasa, 1 Agustus 2023. Ini menunjukkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tengah menghadapi berbagai tuntutan hukum yang serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com