Megapolitan

Skandal Mafia Tanah di Vinfast, Kejari Subang Tetapkan Kades Cibogo dkk Jadi Tersangka

×

Skandal Mafia Tanah di Vinfast, Kejari Subang Tetapkan Kades Cibogo dkk Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Skandal mafia tanah yang menyeret aset negara di kawasan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kabupaten Subang, akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan fasilitas umum milik negara.

Lahan yang dipersoalkan berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian seluas sekitar 1,5 hektare. Aset publik tersebut diduga dimanipulasi statusnya lalu dijual kepada pihak perusahaan saat proses pembebasan lahan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 70 saksi dan tiga ahli serta mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Hari ini, Kamis 12 Februari 2026, kami menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat praktik mafia tanah di Desa Cibogo. Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000,” tegasnya.

Kelima tersangka berinisial AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), dan QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah).

Konstruksi perkara bermula pada 2024 ketika PT Vinfast Automobile Indonesia melakukan akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik. Dalam proses tersebut terdapat bidang tanah seluas 15.579 meter persegi yang secara hukum merupakan fasilitas umum milik negara.

Alih-alih dilindungi, para tersangka diduga bersekongkol menjual lahan tersebut seolah-olah dapat dipindahtangankan secara pribadi.
“Mereka memanfaatkan celah saat finalisasi lahan. Aset yang seharusnya untuk kepentingan petani dan masyarakat umum justru dikomersialkan demi keuntungan pribadi dan kelompok,” ujar Noordien.

Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat ketentuan pidana korupsi dalam KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kejaksaan menegaskan pengungkapan perkara di kawasan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia ini menjadi sinyal keras pemberantasan mafia tanah di Subang sekaligus menjaga iklim investasi tetap bersih dari praktik korupsi.

“Siapa pun yang merugikan negara dan mengganggu investasi akan kami tindak tegas,” pungkasnya.