Pemerintahan

Menkomdigi Beberkan Status Kepatuhan Platform Digital terhadap Aturan Batasan Usia Pengguna

×

Menkomdigi Beberkan Status Kepatuhan Platform Digital terhadap Aturan Batasan Usia Pengguna

Sebarkan artikel ini
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026) ini mengatur batasan usia pengguna untuk berbagai platform digital dan media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Meutya Hafid memaparkan status kepatuhan dari sejumlah platform besar terkait kebijakan pelindungan anak tersebut.

Platform yang Telah Kooperatif Sepenuhnya

Menkomdigi menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat dua aplikasi yang telah sepenuhnya kooperatif mematuhi PP Tunas, yakni X dan Bigo Live.

  • X: Telah melakukan penyesuaian jauh hari sejak 17 Maret 2026 dengan menetapkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun.
  • Bigo Live: Telah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas (18+) pada perjanjian pengguna serta kebijakan keamanannya, dan tengah memproses pembaruan batasan usia tersebut di toko aplikasi (Appstore).

Platform yang Kooperatif Sebagian

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai baru menunjukkan sikap kooperatif sebagian dan masih membutuhkan waktu untuk implementasi teknis.

  • TikTok: Telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Selain itu, pihak TikTok juga dijadwalkan akan segera merilis peta jalan operasional khusus untuk pengguna yang berada di rentang usia 14 hingga 15 tahun.
  • Roblox: Meminta waktu untuk menyiapkan teknis di dalam aplikasinya, di mana pengguna di bawah usia 13 tahun nantinya tetap bisa mengakses aplikasi namun dibatasi hanya untuk bermain secara offline (luring).

Platform yang Belum Mematuhi Aturan

Menkomdigi juga memberikan sorotan tajam kepada empat platform besar yang hingga saat ini belum menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas. Keempat aplikasi tersebut adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Pihak Kementerian Komdigi menyatakan masih menunggu langkah konkret kepatuhan dari keempat platform tersebut. Meutya memberikan peringatan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar aturan ini.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegas Meutya memungkasi keterangannya.