
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bharada Richard Eliezer, juga dikenal sebagai Bharada E, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dibebaskan dengan syarat sejak tanggal 4 Agustus 2023. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, telah mengungkapkan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sehat.
Apa yang dimaksud dengan cuti bersyarat?
Cuti bersyarat adalah suatu proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana yang dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun 3 bulan atau sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
Pemberian cuti bersyarat memiliki batas waktu maksimal selama 4 bulan.
Syarat-syarat untuk Mengajukan Cuti Bersyarat:
1. Hukuman penjara tidak melebihi 1 tahun 3 bulan.
2. Sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana.
3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Dokumen-dokumen yang Perlu Dilampirkan:
1. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak pidana yang disusun oleh wali pemasyarakatan atau hasil penilaian risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
2. Surat pemberitahuan kepada kejaksaan negeri mengenai rencana pemberian cuti bersyarat kepada narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
3. Salinan dari register F yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
4. Salinan daftar perubahan yang dikeluarkan oleh Kepala LAPAS.
5. Surat pernyataan dari narapidana atau anak pidana yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
6. Surat jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana atau anak pidana yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau pihak yang sesuai, yang menegaskan bahwa narapidana atau anak pidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
7. Partisipasi dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak pidana selama menjalani program cuti bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com