Megapolitan

Jangan Jual Motor Lama Anda! Ada Usulan Bisa Ditukar Tambah dengan Motor Listrik Baru

×

Jangan Jual Motor Lama Anda! Ada Usulan Bisa Ditukar Tambah dengan Motor Listrik Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Guna mempercepat transisi masyarakat menuju kendaraan ramah lingkungan, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan terobosan baru berupa program trade-in atau tukar tambah motor konvensional (BBM) dengan motor listrik baru.

Usulan ini muncul sebagai alternatif solusi di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal dan berakhirnya masa subsidi kendaraan listrik. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Setyo Nugroho, menyatakan bahwa skema tukar tambah ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang masih ragu untuk beralih.

Menurut Andry, program ini sangat krusial terutama jika pemerintah tidak menerbitkan kebijakan subsidi baru dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, penjualan motor listrik di Indonesia mengalami tren penurunan dalam dua tahun terakhir setelah skema potongan harga langsung sebesar Rp7 juta per unit berakhir pada akhir 2024.

“Kita mungkin bisa juga menambahkan program seperti konsep trade-in. Meskipun saya yakin ini bukan Kementerian ESDM saja yang terlibat, melainkan juga kecukupan anggaran insentifnya,” ujar Andry dalam paparan materi di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4) seperti yang dikutip dari laman detikOTO.

Meski demikian, Andry mengakui bahwa implementasi ide ini tidaklah mudah. Terdapat beberapa tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah, antara lain:

  1. Beban Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk membeli kendaraan lama milik masyarakat.
  2. Industri Daur Ulang (Scrapping): Sektor pengolahan limbah kendaraan di Indonesia dinilai belum cukup matang untuk menyerap kendaraan lama yang ditukar tambah.

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik masukan tersebut, meski belum memberikan jawaban teknis yang mendetail. Saat ini, Kementerian ESDM tengah aktif berdiskusi dengan bengkel konversi, manufaktur, hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mencari jalan tercepat akselerasi motor listrik.

Kepala BBSP KEBTKE Kementerian ESDM memberikan sinyal bahwa teknis kendaraan menjadi pertimbangan utama.

“Jadi kalau motornya secara teknis masih layak, masih bisa dipakai (dikonversi). Tapi kalau sudah tidak, mau tidak mau harus trade-in,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, sebelum memasuki periode reguler tanpa subsidi, pemerintah sempat memberikan dukungan masif bagi ekosistem kendaraan listrik:

Jenis ProgramNilai Insentif (Per Unit)
Pembelian Motor Listrik BaruRp 7.000.000
Konversi Motor BBM ke ListrikRp 10.000.000

Hingga saat ini, pelaku industri dan masyarakat masih menunggu apakah usulan trade-in ini akan masuk ke dalam skema kebijakan strategis nasional guna memulihkan kembali gairah pasar motor listrik di tanah air.