JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, langsung menyatakan sikap tegas usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Nadiem memastikan diri akan segera menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding,” ujar Nadiem usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dipantau dari tayangan YouTube KompasTV.
Perintis perusahaan transportasi daring Gojek ini meluapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Menurut Nadiem, pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang digunakan hakim untuk memvonis dirinya sangat tidak masuk akal. Ia bahkan menyoroti sikap para hakim di persidangan.
“Bahkan keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun penjara juga tidak bisa menatap mata saya langsung,” ucap Nadiem usai persidangan.
Sebut Pakar Hukum Nilai Tak Ada Unsur Korupsi
Nadiem juga membawa dukungan dari pandangan sejumlah ahli hukum yang sempat mencermati kasusnya. Ia mengklaim bahwa banyak pihak—mulai dari pakar hukum umum, ahli undang-undang korupsi, hingga ketua tim perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—menyatakan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya.
Dengan nada emosional, Nadiem mempertanyakan di mana lagi ia bisa mencari kebenaran dan keadilan di negara ini atas kasus yang menimpanya.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan? Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” tutur eks Mendikbudristek tersebut.
Isi Putusan Hakim dan Perbandingannya dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan hakim, serta perbandingannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
| Sanksi Hukum | Putusan Majelis Hakim | Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) |
| Hukuman Penjara | 10 Tahun | 18 Tahun |
| Denda | Rp1 Miliar (Subsider 190 hari kurungan) | Rp1 Miliar (Subsider 190 hari kurungan) |
| Uang Pengganti Kerugian | Rp809,59 Miliar (Tepatnya Rp809.597.125.000) | Rp809,5 Miliar |
| Sitaan Harta Tak Seimbang | Tidak Dikabulkan | Rp4,8 Triliun (Harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah) |
Meski vonis 10 tahun penjara ini terhitung lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, kubu Nadiem Makarim memilih untuk tidak menerima putusan tersebut dan siap menguji kembali kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi melalui memori banding.





