Hakim Jatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara kepada Yosep Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuh istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang, dilansir dari detikJabar.

Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut penjara seumur terhadap Yosep Hidayah.

Peristiwa pembunuhan keji yang menimpa yang istri dan anaknya di Jalancagak, Subang itu terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini