Tiga Bulan, Satres Narkoba Subang Bekuk 23 Pengedar dan Sita 177 Gram Sabu dan 317,87 gram Ganja
SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Peredaran narkoba di Subang kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juni hingga Agustus 2025, dengan 23 tersangka seluruhnya laki-laki berhasil diamankan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut pengungkapan ini hasil kerja keras tim Satres Narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Subang. Ini komitmen kami,” tegasnya saat konferensi pers di Mako Polres Subang.
Dari total kasus yang terungkap, sabu mendominasi dengan 13 kasus, disusul sediaan farmasi (2 kasus), tembakau sintesis (2 kasus), ganja (1 kasus), serta kasus gabungan sabu–ganja dan sabu–tembakau sintesis masing-masing 1 kasus.
Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran – dan beroperasi lintas kecamatan, mulai Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Patokbeusi, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, hingga Cijambe.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu 177 gram
- Ganja 317,87 gram
- Sediaan farmasi 6.712 butir
- Tembakau sintesis 60,5 gram
- Selain itu, polisi mengamankan timbangan digital, handphone, motor, uang tunai, serta perlengkapan transaksi lainnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai COD dengan sistem peta hingga tatap muka langsung.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman:
Penjara seumur hidup atau 6–20 tahun, denda Rp1–13 miliar (Pasal 114 & 112 UU No. 35/2009)
Penjara maksimal 12 tahun, denda Rp5 miliar (Pasal 435 & 436 UU No.17/2023)
Kapolres mengajak masyarakat ikut memutus peredaran narkoba. “Informasi dari warga sangat kami butuhkan. Mari bersama menjaga Subang dari racun narkotika,” ujarnya.





