JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 149 miliar pada Jumat (24/4/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus terbaru.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para tersangka serta disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), petugas Laboratorium Forensik, dan Provost.
“Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso seperti yang dikutip dari laman detikcom, Jum’at (24/4/2026).
Secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut sangat fantastis. “Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000,” ujarnya.
Brigjen Eko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang secara tidak langsung telah memutus rantai peredaran zat berbahaya tersebut kepada ratusan ribu orang.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa,” tuturnya.





