JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara korupsi Amsal Sitepu ke Jakarta. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang berakhir dengan vonis bebas tersebut.
Pemeriksaan Internal dan Sanksi Etik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen telah mengamankan para oknum jaksa tersebut untuk menjalani proses klarifikasi. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk membedah apakah prosedur hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan standar operasional atau terdapat pelanggaran kode etik.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegas Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Meskipun demikian, Anang meminta publik untuk bersabar. Pihaknya mengaku tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan ini. “Kami butuh waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Kronologi Polemik Kasus Amsal Sitepu
Kegaduhan ini bermula dari kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, fakta persidangan berkata lain. Majelis hakim justru memutus vonis bebas terhadap Amsal karena dinilai tidak terbukti bersalah. Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim inilah yang memicu kecurigaan publik serta institusi pengawas.
Sorotan Parlemen
Sengkarut penanganan kasus ini bahkan sampai ke telinga legislatif. Sebelum penarikan dilakukan, Komisi III DPR RI telah memanggil Kajari Karo dan jajarannya dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (2/4) lalu. Parlemen mendesak Kejagung untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan marwah penegakan hukum di daerah tetap terjaga.
Saat ini, status Dante Rajagukguk dan para jaksa terkait masih dalam pemeriksaan intensif di Jakarta. Kejagung berjanji akan segera mengumumkan hasil klarifikasi tersebut kepada masyarakat setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
Sumber: detikcom





