MAUMERE, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Resor Sikka hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 warga Jawa Barat di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka berinisial YCG dan MAR diketahui merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Dikutip dari laman KOMPAS.com, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, menjelaskan bahwa penanganan perkara diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah keterangan terkumpul, penyidik menggelar perkara pada Senin (23/2/2026).
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga YCG dan MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Leonardus, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026) mendatang. “Setelah pemeriksaan, jika penyidik memutuskan untuk menahan tersangka, surat perintah penahanan akan dikeluarkan,” ujar Leonardus di Maumere, seperti yang dilansir di laman KOMPAS.com, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Apabila penyidik menilai tidak perlu dilakukan penahanan, hal tersebut juga menjadi bagian dari diskresi mereka.
“Mungkin mereka (penyidik) yakin bahwa kedua tersangka tidak melarikan diri,” ujar dia.
Kasus Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial N (24) melapor kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026). Dalam pengaduannya, N mengaku mengalami tekanan dan tidak dapat mengakhiri kontrak kerja karena dibebani utang kasbon sekitar Rp 12 juta.
Ketua TRUK-F, Fransiska Imakulata, kemudian berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk mengevakuasi para korban.
Para korban sebelumnya direkrut dengan iming-iming gaji antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, fasilitas tempat tinggal, serta layanan perawatan kecantikan tanpa biaya. Namun dalam praktiknya, mereka justru dibebani berbagai potongan biaya dan sistem denda yang dinilai memberatkan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.




