BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Seorang perempuan asal Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia disebut direkrut dengan janji kasbon dalam jumlah besar untuk bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam. Namun, selama bekerja, korban justru terbebani berbagai potongan dan denda yang membuat utangnya terus membengkak.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023. Saat itu, korban dihubungi oleh terduga pelaku dan ditawari pekerjaan sebagai LC di Eltras Double Five Bar & Karaoke yang disebut baru beroperasi di Maumere, Kabupaten Sikka.
“Dengan janji akan diberikan kasbon yang besar apabila korban bersedia bekerja. Mendengar tawaran tersebut, korban menyetujui untuk bekerja di tempat terlapor,” ungkap Dewi seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.com, dikutip Rabu (25/2/2026).
Untuk keberangkatan, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta sebagai ongkos perjalanan dari Bandung menuju Maumere. Pada 2 Oktober 2023, ia tiba di Maumere dan dijemput oleh pelaku untuk langsung dibawa ke lokasi tempat hiburan malam tersebut.
Setibanya di lokasi, korban diminta menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan Surat Izin Orang Tua setelah membaca dan menyepakati isinya. Karena tergiur janji kasbon besar, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 5 juta kepada terlapor untuk kebutuhan keluarganya.
“Karena sebelumnya dijanjikan kasbon besar, korban kembali meminjam uang kepada terlapor sebesar Rp 5.000.000 untuk kebutuhan keluarga,” papar Dewi.
Korban mulai bekerja sebagai LC di Pub dan Karaoke Eltras pada 7 Oktober 2023 dengan kontrak lima bulan. Setiap bulan, ia menerima perjanjian baru sebagai bentuk perpanjangan masa kerja.
Pendapatan Dipotong, Denda Mencekik
Selama bekerja, seluruh penghasilan korban dicatat dan dipotong secara rutin. Dewi mengungkapkan, potongan tersebut mencakup biaya sewa tempat Rp 300.000, uang ulang tahun Rp 170.000, serta biaya jalan-jalan Rp 100.000 setiap bulan.
“Selama bekerja, seluruh pendapatan korban dicatat dan dipotong setiap bulan. Potongan tersebut meliputi sewa tempat Rp 300.000, uang ulang tahun Rp 170.000, dan biaya jalan-jalan Rp 100.000,” kata Dewi.
Tak hanya itu, korban juga dikenakan sejumlah denda oleh pihak Eltras Double Five Bar & Karaoke. Denda tersebut antara lain denda adu mulut sebesar Rp 2.500.000, denda naik tangan Rp 5 juta, masuk kamar teman Rp 100.000, hingga merokok di dalam kamar Rp 500.000.
“Denda-denda itu antara lain denda adu mulut Rp 2.500.000 dan naik tangan Rp 5 juta, masuk kamar teman Rp 100.000, serta merokok dalam kamar Rp 500.000,” tutur dia.
Seluruh potongan dan denda itu dimasukkan ke dalam kasbon atas nama terlapor, sehingga jumlah utang korban semakin membesar dari waktu ke waktu.
Video Viral dan Proses Pemulangan
Kasus dugaan TPPO terhadap 12 perempuan asal Jawa Barat ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Polda Jawa Barat, para korban diketahui berasal dari Bandung, Bandung Barat, Indramayu, dan Cianjur. Mereka direkrut dengan janji gaji antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, tetapi diduga dibebani target kerja serta denda jika target tidak tercapai.
Saat ini, korban asal Cipatat bersama korban lainnya tengah dalam proses pemulangan ke daerah asal. Mereka dijemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah berangkat ke Kabupaten Sikka sejak Minggu (22/2/2026).
Dinas terkait menyebutkan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi seluruh proses kepulangan mereka.
“Sudah difasilitasi kepulangannya oleh bapak Gubernur Jawa Barat,” sebut Dewi.





