Megapolitan

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Resmi Dikabulkan Jelang Sidang Putusan

×

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Resmi Dikabulkan Jelang Sidang Putusan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, TINTAHIJAU.com — Permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (31/3/2026). Keputusan ini dikeluarkan setelah Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turun tangan langsung mengajukan permohonan dan bertindak sebagai penjamin.

Hinca menyampaikan langsung surat permohonan tersebut kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan. Langkah ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar oleh Komisi III DPR RI. Rapat tersebut merespons besarnya sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal.

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan,” ujar Hinca dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dilansir dari laman detikcom, Selasa (31/3).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal Sitepu langsung dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama. Sebagai penjamin, Hinca memastikan bahwa Amsal akan tetap kooperatif menjalani proses hukum, terutama untuk hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

“Hari ini saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan,” tegas politikus tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasihat Hukum (PH) Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, membenarkan adanya penangguhan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi terkait penangguhan penahanan kliennya telah rampung diselesaikan.

“Benar, sudah selesai administrasinya. Tentunya (penangguhan ini) bisa dilakukan karena atas persetujuan PN Medan,” ucap Willyam.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan belum memberikan keterangan yang komprehensif terkait rincian pertimbangan penangguhan ini. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi mengaku tidak dapat memberikan tanggapan karena sedang dalam masa libur mudik. Soniady sempat menyarankan agar awak media menghubungi humas atau juru bicara lainnya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak pengadilan.