Pemerintahan

Komisi III DPR Desak Jamwas Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

×

Komisi III DPR Desak Jamwas Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI rapat dengan Kejaksaan Negeri Karo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Langkah tegas ini merupakan buntut dari penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa audit kinerja terhadap para jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut bersifat mendesak.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman sebagaimana dipantau melalui tayangan KompasTV.

Tenggat Waktu Satu Bulan

Komisi III memberikan batasan waktu yang ketat bagi Jamwas untuk menuntaskan proses evaluasi tersebut. Laporan mendalam mengenai hasil pemeriksaan jajaran Kejari Karo diharapkan segera diserahkan kepada parlemen.

“Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.

Dugaan Intimidasi dan Propaganda

Selain masalah prosedural hukum, Komisi III juga menyoroti adanya aspek non-yuridis dalam perkara ini. Habiburokhman mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Kejari Karo, yakni:

  • Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum)
  • Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus)
  • Dona Martinus Sebayang (Kasi Intel)

Lebih lanjut, Jamwas diminta mengusut dugaan pembangkangan oknum Kejari Karo yang disebut tidak menjalankan penetapan majelis hakim PN Medan. Parlemen juga mengecam upaya pembangunan propaganda yang seolah-olah memosisikan Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Dorongan Eksaminasi dan Implementasi KUHAP Baru

Sebagai bagian dari evaluasi kinerja kejaksaan secara makro, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu. Hal ini bertujuan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Menutup keterangannya, Habiburokhman menekankan bahwa penanganan kasus ini harus tunduk pada semangat KUHAP baru. Berdasarkan aturan tersebut, putusan bebas murni seperti yang diterima Amsal Sitepu bersifat final dalam tingkat pertama, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik berupa banding maupun kasasi.

Sumber: KOMPAS.tv