YOGYAKARTA, TINTAHIJAU.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan internal. Langkah ini menyusul keputusan kontroversial Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah.
Dalam dialog di Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/2026), Zaenur menekankan pentingnya audit internal untuk membongkar motif di balik perubahan status mantan Menteri Agama tersebut.
“Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal, apakah sih alasan KPK mengubah, apakah keputusan mengubah, apakah ada intervensi? Apakah ada satu bentuk misconduct yang dilakukan pejabat atau penyidik di KPK?” katanya.
Uji Kepatuhan SOP dan Aturan
Menurut Zaenur, Dewas memiliki kewenangan untuk meninjau apakah peralihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) atau justru menabrak regulasi yang ada.
“Kerja review ini seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk dapat melihat apakah keputusan mengubah penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah ada sesuatu yang dilanggar secara aturan, secara SOP, ataukah seperti apa,” tegas Zaenur.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bisa diinisiasi secara mandiri oleh Dewas atau berdasarkan aduan dari masyarakat. “Misalnya ada publik yang melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tantangan Kinerja bagi Dewan Pengawas
Lebih lanjut, Zaenur menyoroti kinerja Dewas KPK periode saat ini yang dinilai belum menangani kasus pelanggaran etik besar jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ia mencontohkan kasus-kasus menonjol di masa lalu seperti perkara Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, hingga kasus penggelapan emas batangan oleh pegawai KPK.
“Nah, di Dewas sekarang belum pernah ada case yang ditangani yang menonjol. Ini sekarang Dewas perlu menunjukkan kinerja mereka, ketika ada sesuatu yang irregular, sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali, perlu dilakukan review,” tuturnya.
Pukat UGM memandang polemik penahanan Yaqut ini sebagai momentum bagi Dewas untuk membuktikan fungsinya dalam mengawasi ketidakteraturan di lembaga antirasuah.
“Kalau memang semuanya sudah dipenuhi prosesdurnya, tidak ada masalah, ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada sesuatu yang janggal, maka Dewas perlu mendalaminya dan melihat kemungkinannya telah terjadi pelanggaran etik,” pungkas Zaenur.




