JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan surat peringatan kepada dua platform besar, TikTok dan Roblox. Langkah tegas ini diambil lantaran kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, sebuah regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa meskipun kedua platform tersebut bersikap kooperatif, kepatuhan mereka terhadap aturan perlindungan anak masih di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan juga Roblox. Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka kami akan melakukan pemanggilan resmi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.
Daftar Kepatuhan Platform Digital
Berdasarkan pantauan Komdigi selama dua hari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya (Permen Nomor 9 Tahun 2026), terdapat perbedaan tingkat kepatuhan di antara para raksasa teknologi:
| Status Kepatuhan | Platform | Tindakan Pemerintah |
| Tidak Patuh (Melanggar Hukum) | Meta (FB, IG, Threads) & Google (YouTube) | Pemanggilan untuk sanksi administratif. |
| Belum Patuh Sepenuhnya | TikTok & Roblox | Pemberian surat peringatan. |
| Patuh | X (Twitter) & Bigo Live | Diapresiasi karena menerapkan batas usia pengguna minimal 16 tahun. |
Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki etika untuk menghormati hukum di Indonesia, terutama yang berkomitmen menunda akses media sosial bagi anak hingga mereka dinilai siap secara usia.
Melindungi 70 Juta Anak Indonesia
Kebijakan ini merupakan langkah strategis mengingat skala pasar digital Indonesia yang masif. Data menunjukkan terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia yang rentan terhadap dampak negatif ruang digital.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya mengubah perilaku masyarakat. Tantangan utamanya adalah tingkat adiksi digital yang tinggi di Indonesia, di mana rata-rata durasi penggunaan media sosial (scrolling) mencapai 7-8 jam per hari.
Poin Penting Arahan Menteri Komdigi:
- Perubahan Kebiasaan: Pemerintah mengakui transisi ini tidak mudah bagi orang tua maupun anak karena menyangkut perubahan perilaku dan upaya melawan adiksi.
- Tren Global: Aturan serupa sudah mulai diterapkan di berbagai kawasan seperti Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.
- Partisipasi Publik: Masyarakat, terutama orang tua, diminta aktif mengawasi dan berani menegur platform yang menolak patuh pada aturan perlindungan anak.
“Indonesia bukan hanya pasar digital. Platform harus komit terhadap produk hukum kita demi melindungi generasi masa depan,” tutup Meutya.



