Pemerintahan

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo

×

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo

Sebarkan artikel ini
Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri) saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (2/4/2026) guna mendalami kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan Amsal bebas murni pada Rabu (1/4/2026). Sebelumnya, Amsal dituding terlibat dalam dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Alasan Penahanan Versi Kejari

Dalam forum tersebut, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pihaknya melakukan penahanan terhadap Amsal selama periode 19 November hingga 8 Desember 2025.

Danke merujuk pada ketentuan hukum lama dan baru sebagai landasan tindakan jaksa.

“Menurut kami, yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam KUHAP baru (Pasal 100 ayat 5), penahanan diizinkan jika tersangka dinilai tidak kooperatif, berpotensi melarikan diri, menghilangkan bukti, atau jika keselamatannya terancam.

“Poin yang mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan,” tambah Danke saat menguraikan pertimbangan hukumnya di hadapan anggota dewan.

Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Meski pihak Kejaksaan bersikukuh pada dasar penahanannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan memiliki pandangan berbeda. Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang secara tegas membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama.

Beberapa poin krusial yang menjadi dasar vonis bebas tersebut antara lain:

  • Penolakan Audit Kerugian Negara: Hakim menolak hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh ahli, Ika Sartika Br Sitepu.”Majelis menolak keterangan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli atas nama Ika Sartika Br Sitepu untuk laporan terkait penghitungan kerugian negara,” jelas Yusafrihardi.
  • Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi: Hakim menilai tindakan Amsal tidak termasuk kategori perbuatan melawan hukum. Karena unsur utama tidak terbukti, maka unsur mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain secara otomatis gugur.
  • Pemulihan Nama Baik: Hakim memerintahkan agar hak, kedudukan, serta martabat Amsal segera dipulihkan setelah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Amsal sempat menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung kepada Komisi III DPR RI atas perhatian yang diberikan terhadap kasus yang menimpanya hingga ia akhirnya menghirup udara bebas.

Sumber: KOMPAS