JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut datang dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security. GHS diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), memaparkan bahwa kisaran harga per titik SPPG yang diperjualbelikan kepada mitra MBG terbilang sangat bervariasi.
“Memang bervariasi ya, jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta. Saya bisa kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar 100 juta (paling tinggi),” ujar Syarief saat memberikan keterangan resmi yang dipantau melalui Breaking News KompasTV.
Berdasarkan hasil penyidikan awal oleh Kejagung, modus operandi kasus ini bermula saat Glory diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra bagi program MBG. Dalam perkembangannya, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada Ketua Yayasan tersebut untuk memperoleh titik-titik lokasi SPPG atau yang berfungsi sebagai dapur MBG.
Setelah mendapatkan hak akses titik SPPG tersebut, yayasan yang dipimpin oleh Glory disinyalir memanfaatkannya untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak-pihak swasta lain yang berkeinginan dan berminat mendirikan dapur program MBG.
Lebih lanjut, dari hasil pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang secara tunai kepada Dadan Hindayana. Aliran dana tersebut diketahui bersumber dari para mitra MBG yang sebelumnya mengajukan permohonan bantuan alokasi titik kepada Glory Harimas Sihombing.
Daftar Enam Tersangka Kasus MBG: Dengan bertambahnya satu tersangka baru dari pihak swasta ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total enam orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
Glory Harimas Sihombing / GHS (Ketua Yayasan Indonesia Food Security)
Dadan Hindayana (Eks Kepala Badan Gizi Nasional)
Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)
AYS (Pihak swasta / orang dekat Sony Sonjaya)
AM (Komisaris PT YAT / penyedia motor listrik pengadaan BGN)





