BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Perjuangan panjang mantan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, dalam memperjuangkan status hukum anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach, akhirnya membuahkan hasil resmi yang berkekuatan hukum tetap. Setelah mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, perkara yang dinanti-nanti tersebut akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim yang bertugas. Langkah ini menyudahi ketidakpastian administratif dan mengukuhkan status kekeluargaan mereka secara sah di mata negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara permohonan pengangkatan anak ini sebelumnya telah resmi terdaftar di bawah nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Komitmen serius sang mantan gubernur tercermin nyata ketika pekan lalu ia menyempatkan diri hadir langsung secara langsung di ruang sidang PA Bandung guna mengurus seluruh proses permohonan hak asuh anak tersebut secara prosedural.
Setelah bergulir selama satu pekan dalam proses persidangan yang intensif, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung akhirnya secara resmi menjatuhkan putusan penetapan yang dinilai berkekuatan hukum penuh pada hari Rabu (15/7). Melalui diktum putusan yang dirilis resmi via laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, Majelis Hakim dengan tegas menetapkan pengabulan tuntutan. “Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” bunyi teks amar keputusan persidangan tersebut.
Melalui putusan berkekuatan hukum tetap ini, Ridwan Kamil kini telah resmi dan sah demi hukum menyandang status sebagai orang tua dari anak laki-laki yang lahir pada tanggal 28 Februari 2020 tersebut.
Lebih lanjut, dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Agama Bandung memerintahkan kepada pihak pemohon untuk segera menindaklanjuti keputusan legislatif ini. Dokumen formal salinan penetapan tersebut diinstruksikan untuk segera diserahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan. Dengan tuntasnya proses hukum dan administratif ini, seluruh hak-hak sipil Arkana sebagai anak sah telah terlindungi sepenuhnya oleh negara.
Proses hukum yang bergulir di Pengadilan Agama Bandung ini tidak terlepas dari dinamika personal yang dialami oleh Ridwan Kamil. Langkah pengangkatan anak ini menjadi perhatian publik yang luas lantaran mantan gubernur tersebut harus memperjuangkan legalitas hak asuh seorang diri sebagai orang tua tunggal (single parent) pasca-perpisahan dengan mantan istrinya, Atalia Praratya. Perubahan status perkawinan inilah yang kemudian menjadi alasan utama mengapa proses administrasi kependudukan Arkana sempat tertunda lama.
Pada awalnya, saat ananda Arkana pertama kali diadopsi secara kekeluargaan, seluruh dokumen administrasi kependudukan awal tercatat bersama atas nama pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Namun, situasi berubah total setelah keduanya resmi bercerai. Pasca-perceraian tersebut, hak asuh penuh atas Arkana secara sukarela diserahkan oleh Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil. Konsekuensi yuridis dari penyerahan hak asuh sepihak ini mewajibkan Ridwan Kamil untuk memulai kembali seluruh prosedur adopsi dari titik awal sebagai orang tua tunggal.
Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil membenarkan perihal kerumitan administratif tersebut. “Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” urai Wenda saat memberikan keterangan hukum beberapa waktu lalu.
Keseriusan dan keteguhan hati Ridwan Kamil dalam memperjuangkan hak Arkana dibuktikannya dengan menghadiri langsung rangkaian persidangan di PA Bandung. Di sela-sela jalannya sidang, ia bahkan sempat memohon ketulusan doa dari seluruh lapisan masyarakat agar hajat melegalkan status hukum sang putra dapat diberikan kelancaran. Gayung bersambut, setelah melalui rangkaian pembuktian intensif, doa tersebut terjawab. “Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ungkap Ridwan Kamil dengan penuh rasa syukur di hadapan awak media.
Kendati status hukum ini diperjuangkan pasca-perceraian yang memisahkan kedua tokoh tersebut, hubungan kekeluargaan di antara Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dan Arkana dipastikan tetap terjalin dengan sangat harmonis. Pihak Atalia pun secara terbuka memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan selamat atas keberhasilan Ridwan Kamil di pengadilan.
Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia Praratya menyatakan pada Kamis (16/7) bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Ridwan Kamil sudah sangat tepat dan sejalan dengan koridor aturan Islam, khususnya mengenai kejelasan mahram anak laki-laki. Atalia secara tulus mendoakan yang terbaik bagi tumbuh kembang Arkana di bawah pengasuhan penuh sang ayah. Kini, lembaran administrasi baru telah dibuka demi masa depan cerah sang anak.
Sumber: detikJabar


